Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, 139,67 gram Sabu Diamankan

    Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, 139,67 gram Sabu Diamankan

    Lombok Tengah NTB - Salah satu bukti komitmen Polres Lombok Tengah dalam melakukan Pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika. 

    Dari pengungkapan tersebut Dua pria terduga beserta Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu seberat 139, 67 gramgram juga berhasil diamankan. Kedua terduga berinisial HAH (55) asal Lombok Tengah dan K (54), asal Jawa Timur dan sejumlah BB saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah. 

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK., melalui Kasat Resnakoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja SH., kepasa media ini menjelaskan prihal pengungkapan tersebut, Rabu (04/09/2024). 

    Menurut Keterangan Pria yang kerap disapa Fedy dikalangan para wartawan ini, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. 

    “Jadi Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Lombok Tengah yang telah berkontribusi dalam mencegah ataupun memberantas Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Lombok Tengah. Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama ini, “ungkap Fedy kepada wartawan media ini. 

    Peristiwa penangkapan terhadap para terduga dilakukan sekitar pukul 13:00 wita pada Selasa 2 September 2024 di Dusun Apit Aik Desa Bebuak, Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah (TKP I) dan disalah satu Kos-kosan di wilayah Lembar, Kab. Lombok Barat (TKP II). 

    “Kami melakukan pengungkapan ini di dua TKP, yang pertama berada di wilayah Lombok Tengah, di TKP ini mengamankan para tersangka dan sejumlah BB. Kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal salah satu terduga di wilayah kecamatan Lembar, Kab. Lombok Barat, “jelasnya.

    Menurut informasi yang diperoleh dari para tersangka, terduga K mengaku sebagai pemilik barang dimana K menghubungi HAH untuk mencarikan pembeli. 

    “Sebelum melakukan transaksi, kedua terduga sempat ingin mencoba mengetes barang berupa sabu tersebut dengan cara mengkonsumsi. Saat K menyerahkan 1 poket sabu seberat 1 gram kepada HAH untuk mencoba mengkonsumsi, petugas dari tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah tiba-tiba sudah berada di TKP dan langsung mengamankan. Jadi barang berupa sabu tersebut belum sempat dicoba namun keburu ditangkap, “jelasnya.

    Atas peristiwa tersebut kedua terduga diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana peran dari para terduga. Kepada mereka akan dijerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6  tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Optimalisasi Aset dan Persediaan BMN, Ditjen...

    Artikel Berikutnya

    Pisah Sambut Pucuk Pimpinan Rutan Praya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami